Wakil Ketua Umum PEMBASMI Teguh Puji Wahono: Laporkan Akun “Satwa Pedia” ke Polisi, Langgar UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi!
Mojokerto — Tak ingin marwah profesi advokat diinjak-injak oleh tangan jahil di dunia maya, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap akun Facebook “Satwa Pedia” milik Deni Tri Anggoro.
Akun tersebut diduga kuat melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
📌 Dugaan Pelanggaran Hukum yang Disorot
Teguh menjelaskan, pemilik akun “Satwa Pedia” secara tidak sah mengambil dan mempublikasikan ulang foto profil pribadinya di Facebook, disertai narasi berbahasa kasar dan merendahkan martabat.
“Ini bukan kritik, ini fitnah yang dikemas dalam penghinaan terbuka. Foto saya dicuri, lalu dimanipulasi dengan kata-kata yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan reputasi saya dan organisasi PEMBASMI,” tegas Teguh dengan nada keras.
Atas tindakan tersebut, ia menilai telah terpenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang larangan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Selain itu, penyebaran pesan pribadi WhatsApp yang berkaitan dengan dirinya tanpa izin juga dianggap melanggar Pasal 26 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 65 dan Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi, yang memberikan hak hukum bagi setiap warga negara untuk menuntut pihak yang memperoleh, mengumpulkan, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa persetujuan.
“Kami bicara berdasarkan bukti dan pasal hukum, bukan asumsi. Semua tangkapan layar, unggahan, dan rekam digital sudah kami autentifikasi. Ini bukan soal perasaan, tapi soal penegakan hukum,” ujarnya.
⚖️ PEMBASMI: Jangan Jadikan Dunia Maya Sarang Fitnah
Teguh menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen PEMBASMI dalam menjaga kehormatan dan nama baik organisasi serta seluruh anggotanya di ruang publik digital.
“Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas menghina. Dunia maya tidak boleh jadi tempat berlindung bagi pelaku fitnah dan pencemaran nama baik. Kami ingin memberi contoh: hukum masih punya taring,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, laporan resmi sedang disusun bersama tim hukum PEMBASMI dan akan segera dilayangkan ke kepolisian daerah setempat dengan bukti-bukti yang telah diverifikasi secara digital.
“Kami ingin kasus ini menjadi yurisprudensi digital — agar masyarakat sadar bahwa setiap unggahan punya konsekuensi hukum. Jangan main-main dengan foto, data pribadi, atau percakapan seseorang,” ujarnya menutup.








