Sidoarjo, Jawa Timur — Dugaan pungutan liar dan intimidasi terhadap Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., kini memasuki babak baru setelah Propam Polres Sidoarjo memulai pemeriksaan pihak-pihak terkait. Laporan yang diajukan pada 9 Oktober 2025 menyoroti dugaan tindakan oknum Kanit Reskrim Polsek Tulangan yang dinilai melanggar prosedur hukum dan kode etik kepolisian.
Berdasarkan penelusuran, selama proses klarifikasi, Teguh mengalami tekanan yang bersifat intimidatif, termasuk dugaan pengambilan foto tanpa izin dan perlakuan yang mengganggu jalannya proses hukum. Dugaan praktik pungli juga muncul dari indikasi permintaan atau tekanan yang tidak sesuai mekanisme hukum.
“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi mengancam prinsip keadilan dan integritas hukum. Kami membawa bukti dan saksi untuk memastikan kasus ini terungkap,” ujar Teguh Puji Wahono.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua DPD PEMBASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., menegaskan kesiapan organisasi untuk mendampingi Wakil Ketua Umum mereka. Hendra menyatakan bahwa ratusan advokat anggota PEMBASMI di Jawa Timur siap turun tangan untuk mengawal dan memastikan proses Propam berjalan transparan dan profesional.
“Ini bukan sekadar membela individu. Ini soal keadilan, profesionalisme, dan kredibilitas hukum. Ratusan advokat kami siap mengawal setiap tahap proses ini,” tegas Hendra.
Sumber internal menyebutkan, jika bukti mendukung, oknum yang dilaporkan dapat menghadapi sanksi disiplin hingga pidana. Meski demikian, hingga kini Polsek Tulangan belum memberikan tanggapan resmi.
Pengamat hukum menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas internal Polri, sekaligus tolok ukur keseriusan institusi dalam menindak dugaan pungli dan intimidasi internal.
“Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan internal yang ketat dan peran advokat sebagai penyeimbang. Kredibilitas institusi dipertaruhkan jika dugaan pelanggaran dibiarkan,” ujar pengamat hukum lokal.
Publik dan organisasi advokat kini menunggu hasil pemeriksaan Propam sebagai indikator transparansi dan kredibilitas Polri, sekaligus pembuktian apakah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap dugaan pelanggaran aparat.






